Anda berada di sini : Home Jurnal MNPK

Majelis Nasional Pendidikan Katolik

Majelis Nasional Pendidikan Katolik

Jurnal MNPK

Permendikbud No.60 Tahun 2011

Permendikbud N.60 Tahun 2011

Larangan  Pungutan Pada SD dan SMP

Permendikbud N.60 Tahun 2011 Tentang   Larangan  Pungutan Pada SD dan SMP. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, Permen nomor 60 tahun 2011 mulai berlaku 2 Januari 2012. Larangan  berlaku untuk sekolah-sekolah negeri, sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS, Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sekolah yang dimaksud adalah yang setara dengan SD dan SMP, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka.

Alasan Larangan

Alasan pokok larangan adalah karena  adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada APBN 2012 sebesar Rp23,6 triliun, naik Rp6,8 triliun atau 40,5 persen dari pagu anggaran APBN-P 2011.

Dengan adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Di samping Dana BOS, pemerintah juga merencanakan alokasi Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp30,6 triliun. Jumlah ini, naik sebesar Rp12,1 triliun, atau lebih dari 65 persen dari pagu APBN-P Tahun 2011. "Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya,"

"Dana BOS ditujukan untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran BOS Daerah”, demikian kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyon.

Acuan Hukum Pungutan

Menurut PP No.19 Tahun 2005 Pasal 62 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Standar pembiayaan. Ada tiga jenis biaya pendidikan: Biaya investasi, biaya personal dan biaya operasi.

Yang dimaksudkan dengan biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Dana operasi satuan pendidikan: gaji guru dan tenaga pendidikan dan tunjangan yang melekat pada gaji; bahan atau peralatan pendidikan yang habis pakai; biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, telepon, pemeliharaan  sarana-prasasana, uang lembur, transportasi,  konsumsi, pajak, asurnasi dsb.

Biaya personalialah pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, antara pakaian, transport, buku pribadi, konsumsi akomodasai dan biaya pribadi lainnya. Biaya pribadi lainnya misal untuk TKK uang alat (uang buku, Lembaran kerja siswa, kertas lipat, cat air,  gunting, buku tulis, buku penghubung, buku gambar, pensil warna, kragon, spidol, penghapus, kertas, dsb); untuk SD dan SMP uang ekstra kurikulum, misalnya wisata, pramuka, uang ujian, ulangan, pembinaan siswa, pembinaan profesi, lomba-lomba bidang studi, komputer, bahasa Inggris, dsb

 

BOS berkaitan dengan biaya operasi, yaitu biaya operasional yaitu (1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; (2) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; (3) Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagai.

Isi Larangan

Pasal 2

(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(2)  Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung

       jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.

(3)  Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

 melalui bantuan operasional sekolah.

Pasal 3

Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Pasal 4

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:

a.       yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan

b.      untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Pasal 5

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional

   tidak boleh memungut biaya operasi.
(2)  Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

       pungutan biaya operasi maka sekolah harus:


a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan

    kepala dinaspendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing;
d. dan memenuhi persyaratan :
      (1)  perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam

             rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang

            mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
     (2)  perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada

            pemangku kepentingan sekolah;
      (3)  perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
      (4)  perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang      diterima dari penyelenggara sekolah; dan
      (5)  penggunaan sesuai dengan perencanaan.

Jenis Larangan  Pungutan:

Ada lima jenis larangan pungutan:

a.       Biaya investasi dan biaya operasi 

Untuk sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya operasional maupun biaya investasi (Pasal 3). Sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional saja, sementara pungutan biaya investasi boleh. "Sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS boleh melakukan pungutan biaya operasional namun harus memenuhi, kata Mohammad Nuh.

b.      Pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, yaitu antara lain uang adminstrasi pendaftaran, seragam sekolah, Masa Orientasi, SPP, dsb

c.       Pungutan  yang terkait penilaian hasil belajar peserta didik: Buku/LKS, ujian, Laboratorium, dsb

d.      Pungutan  kelulusan peserta didik:

e.       Pungutan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

 

Menurut Mohammad Nuh, sebenarnya jenis pungutan pada seragam sekolah dan buku/LKS dikembalikan pada keinginan masing-masing orang tua murid. Akan tetapi pungutan untuk pembangunan/gedung, administrasi pendaftaran, SPP, masa orientasi, ekstrakurikuler, laboratorium, masa orientasi, dan ujian memang tidak dibolehkan.

Tujuan BOS :  Subsidi

BOS merupakan subsidi. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pemberian subsidi ini, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin untuk pendidikan. Selain itu juga  meningkatkan angka melanjutkan siswa antar jenjang pendidikan, menurunkan angka putus sekolah di semua jenjang pendidikan, serta penurunan kesenjangan pendidikan antara kelompok sosial ekonomi dan antar wilayah.

Besar Dana BOS Per Peserta Pendidik

Besaran dana BOS Rp 580 ribu per siswa untuk tingkat MI (SD) per tahun, dan Rp 710 ribu per siswa untuk tingkat MTs (SMP) per tahun. Besaran dana BOS itu dibagi empat tahapan penyaluran per triwulan. Triwulan I sebesar Rp 145 ribu per siswa untuk MI dan Rp 177.500 per siswa untuk MTs

Besar dana BOS per siswa SD Rp 48.300 perbulan dan per siswa SMP Rp.59.166 perbulan.  Sementara SD Karitas II di pinggiran Kota Surabaya milik Yayasan Yohanes Gabriel, Keuskupan Surabaya SPP per siswa minimal 200 ribu =Rp 2400.000 Per tahun, maximal 350 ribu persiswa =Rp 4200.000;

Dampak Larangan

Permasalahan Dana BOS yang paling pokok adalah keterlambatan Pencairan. Hal itu diketahui dan disadari oleh pemerintah, seperti yang diungkapkan presiden SBY: "Saya mendengar ada permasalahan yang menyertai pengalihan pelaksanaan Dana BOS ke daerah pada tahun ini. Saya tidak ingin, perolehan atas dana BOS bagi anak-anak yang berhak mendapatkannya, menjadi terlambat. Oleh karena itu saya sungguh berharap agar pada tahun mendatang proses yang menghambat penyaluran BOS harus ditiadakan," tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rencana UU Tentang APBN 2012 beserta Nota Keuangan di Depan Rapat Paripuna DPR-RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Keterlambatan itu dari Kemenkeu kepada Kemendikbud, dari kemendikbud dinas Pendidikan Provinsi, dari Dinas Pendidikan Provinsi ke Dinas Pendidikan Kabupaten, dari Dinas Pendidikan Kabupaten ke Dinas Pendidikan Kecamatan, dari Dinas Kecamatan ke Sekolah-sekolah. Mekanisme dan birokrasi pencairan BOS demikian dengan sendirinya menghambat proses pembelajaran.

Bagaimana Menyikapi Permendikbud ini?

Presiden SBY berkata bahwa dana BOS hanya stimulus bagi pemerintah daerah. Stimulus berarti perangsang agar pemerintah daerah lebih aktif lagi melaksanakan kewajibannya pada sekolah (negeri). Berarti sekolah negeri dapat dana BOS dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bagaimana dengan sekolah Swasta, dana BOS bukan pengganti kewajiban wali murid kepada sekolah di mana anak bersekolah, tetapi hanya perangsang bagi kewajiban walimurid agar bebannya diringankan bukan dihapus.

Para pengelola Sekolah (Kepala Sekolah) memberikan berbagai macam komentar tentang hal ini, pada dasarnya semua berpendapat sama bahwa hanya mengandalkan BOS tidak cukup apalagi turunnya dana BOS tidak ajeg, mengakibatkan proses pembelajaran macet.

Larangan  memungut sumbangan pendidikan sesuai Permendiknas No 60 tahun 2011, memang berlaku mulai tahun 2012. Sementara RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah), sudah ditetapkan Juli 2011 silam. "Untuk itu, Pemerintah mengharuskan sekolah-sekolah melakukan penyesuaian terhadap RABS-nya. Kalau masih tetap menarik sumbangan, RABS-nya tidak akan kita setujui,

Persoalannya adalah dalam tahap pelaksanaan Kemendikbud melalui PP No.60  Tahun 2011, tentang larang Pungutan pada SD dan SMP. Sekolah Swasta memang tidak memungut dari siswa, tetapi meminta sumbangan dari siswa/walimurid untuk pelaksanaan kurikulum nasional. Jika  sumbangan ini  juga dilarang, berarti sekolah swasta bakal ditutup/mati.

Himbauan

Sekolah-Sekolah yang telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah  (Dana BOS) atau sekolah wajib belajar (SD dan SMP) dilarang mengadakan Pungutan pada peserta didik atau walimurid. Apakah Permendibud No.60 Tahun 2011, sudah dilaksanakan di tempat /daerah anda dan apakah ada masalah atau tidak? Jika sudah dilaksanakan dan ada masalah, maka segera kirimkan laporan ke MNPK beserta buktinya, agar MNPK bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) segera melakukan advokasi, antara lain mengusulkan ke Kemendikbud agar Permendikbu ini dicabut atau uji materi ke Mahkamah Agung ( Karolus Jande, Pr, Ketua MNPK: dari berbagai sumber)

                                                                                             

 

SKB LIMA MENTERI

SK Lima Menteri Menghebokan Dunia Pendidikan

 

Surat Keputusan Bersama Lima Menteri (Menteri Pendidikan Nasional, Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama), NOMOR 05/X/PB/2011, NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, NOMOR 48 Tahun 2011, NOMOR 158/PMK.01/2011, dan NOMOR 11 Tahun 2011, Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, merupakan lonceng kematian bagi para Guru Tidak Tetap (GTT), khususnya yang mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Peraturan Bersama Lima Menteri ini menegaskan (kembali) kewajiban guru PNS untuk mengajar di depan kelas minimal 24 jam per minggu.

Latar belakang SK        

Menurut Menteri Kemendikbud, Mohammad Nuh, Kondisi guru di Indonesia ini sejatinya mencukupi. Tapi gara-gara ada ketimpangan distribusi, maka ada sekolah tertentu di daerah tertentu kekurangan guru. Bahkan, ada mata pelajaran tertentu di sekolah tertentu, yang juga kekurangan guru. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim menjelaskan, SKB lima menteri juga dibuat untuk menjawab keluhan dan permasalahan terkait distribusi guru. Sebab, di beberapa daerah seringkali ditemukan jumlah guru yang melebihi kebutuhan, sedangkan di daerah lainnya justru kekurangan guru.

Roh atau semangat dari dalam SKB itu adalah untuk menarik seluruh urusan tata kelola guru yang ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota menjadi wewenang propinsi dan pusat. Dengan diterbitkan SKB tersebut diharapkan pengelolaan guru menjadi lebih baik sehingga dunia pendidikan negeri ini akan mampu melahirkan generasi yang baik, generasi yang beriman dan berakhlak shaleh.        

Tujuan SK

Menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim, SKB lima menteri dirumuskan untuk peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia dengan menarik kembali urusan guru dari kabupaten/kota ke provinsi dan pusat.Dengan adanya SKB lima menteri, kami mempunyai otoritas untuk mendistribusikan guru.

Sesungguhnya, SKB ini sangat positif karena memungkinkan mobilitas guru menjadi meningkat, khususnya ketika ingin memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar dalam seminggu untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Sebelumnya kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu di depan kelas bagi guru PNS telah dilaksanakan, namun dalam praktiknya banyak sekolah yang mengembangkan struktur program kurikulum maksimal. Struktur program kurikulum maksimal ini selain untuk meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus untuk menambah jam pelajaran sehingga kewajiban mengajar minimal 24 jam dapat terpenuhi. Berdasar Surat Keputusan Bersama Lima Menteri ini, sekolah harus melakukan penghitungan beban mengajar dengan struktur kurikulum minimal. Konsewkensinya sebagian guru PNS tidak mampu memenuhi kewajiban mengajar 24 jam. 

Efektivitas Pelaksanaan SK

Menurut Menteri Kemendikbud Mohmmad Nuh, untuk realisasi SKB lima Menteri ini ditentukan oleh peran aktif dinas pendidikan di daerah  dalam mengolah data guru.Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK) Sumut, Edward Sinaga mengatakan ”Biarlah ada SKB lima menteri itu, asalkan tetap ada perpanjangan tangan. Perpanjangan tangan itulah provinsi yang nantinya menentukan dan menetapkan dimana guru-guru itu bertugas nantinya. Pemerintah provinsi masih terus melakukan pendataan guru-guru di kabupaten/kota untuk mengetahui jumlah guru di kab/kota untuk dilakukan penyesuaian.Diharapkan akhir tahun ini sudah selesai pendataan, dan bisa diketahui daerah mana saja yang over guru dan kekurangan guru nantinya untuk dilakukan penataan dan pemeretaan sesuai kebutuhan.Pendataan tersebut akan dilaporkan ke pusat. Sehingga, pusat yang akan menempatkan tugas para guru-guru itu.

“Jadi, kedepannya tidak ada lagi wewenang kabupaten/kota untuk mengatur penempatan guru, sehingga penempatan guru-guru khususnya PNS akan merata. Karena sesuai tugas dan kewajibannya, guru PNS itu harus siap ditempatkan dimana saja”.

Subagyo Brotosejati, ketua PGRI Jateng menegaskan, kalau SKB itu mau dilaksanakan dengan efektif dan bermanfaat serta bermartabat, maka harus ada koordinasi dengan pejabat di tingkat kabupaten / kota. ”Harus ada sinergitas yang komprehensif dengan pejabat kabupaten / kota, agar persebaran, pemindahan dan atau mutasi guru benar-benar berdasar kebutuhan, bukan mendasarkan pada like and dislike. Khusus untuk Jawa Tengah, persebaran itu harus benar-benar dipertimbangkan matang-matang, karena 2015 nanti kita menghadapi puncak ledakan guru yang pensiun.Seharusnya mulai sekarang ini, Diknas kabupaten / kota harus mempunyai maping terkait kebutuhan guru di wilayahnya. Jangan sampai di sebuah sekolah guru untuk mapel tertentu menumpuk, sementara di sekolah lain, guru mapel itu tidak ada. Maping itu penting, agar persebaran guru benar-benar tepat sasaran dan membawa manfaat”.

Kendala SK

SKB yang secara prinsip memiliki semangat untuk meretribusi guru yang selama ini penataannya belum berjalan rapi karena banyak daerah yang jumlah gurunya terlalu “kegemukan” namun ada juga daerah yang kekurangan guru alias “krontang”.

Kendalanya adalah otonomi daerah. UU nomer 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah juga menjadi salah satu batu sandungan dari pelaksanaan SKB itu. Karena dengan otonomi itu, setiap daerah merasa mempunyai hak untuk terus mengangkat dan mengangkat guru baru dan menempatkannya di sekolah yang diingat tanpa melihat peta persebarannya. Skala kebutuhan akan guru mapel tertentu, terkadang diabaikan, karena Diknas setempat tidak mempunyai akurasi data terkait kebutuhan guru disebuah sekolah. Selain itu, guru baru juga cenderung ingin ditempatkan di sekolah favorit meski dengan beban jam mengajar yang sedikit. Semuanya itu pastinya terkait dengan materi. Karena di sekolah favorit, kemungkinan untuk mendapatkan bonus dan lainnya, lebih besar dibandingkan kalau misalnya guru baru itu ditempatkan di sekolah pinggiran dengan beban mengajar yang padat tapi minim bonus.

Bisakah SKB itu mempercepat capaian tujuan pendidikan nasional ? Menurut SubagyoBrotosejati ketua PGRI Jawa Tengah, hal itu masih ada tanda tanya besar yang harus dijawab. Karena di lapangan, implementasi SKB itu akan berbenturan dengan ego pejabat birokrat di kabupaten kota yang masih merasa punya hak untuk memindahkan, memutasi dan atau sejenisnya tanpa perlu menjelaskan alasannya. Otonomi daerah menjadikan pejabat birokrat sebagai raja-raja kecil dengan kewenangan besar. Kewenangan wajib bidang pendidikan yang dipunyai daerah, akan menjadi batu sandungan, kalau tidak direvisi. Itu tidak akan menjadi masalah kalau pemda dilibatkan, dengan menyiapkan sebaran dan kebutuhan guru di tiap wilayah secara kurat dan kredibel. Dan itulah yang harus ditata dulu, kalau ingin SKB itu bisa berjalan dengan baik dan sukses serta bermanfaat.

Dampak SK

Lebih jauh dalam Petunjuk Teknis Surat Keputusan Bersama (SKB) ini mengatur, bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar harus mencari sekolah lain, atau alih tempat tugas, baik sesama jenjang, antar jenjang, bahkan antar kabupaten/kota. Dampak lebih jauh, banyak Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengabdi di sekolah negeri terpaksa harus 'dilucuti' jam mengajarnya dan dialihkan kepada guru PNS.

Petunjuk teknis (juknis) surat keputusan bersama (SKB) lima menteri mencantumkan bahwa untuk mengatasi kekurangan jam tatap muka bagi guru maka diatur tiga hal, yakni menentukan jumlah siswa per kelas, membuka kelas baru dengan cara menambah ruang kelas, dan mengizinkan guru untuk mengajar di sekolah lain (sekolah negeri).Menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti,saat ini masih banyak sekolah yang tidak melaksanakan aturan berlaku. Dalam juknis SKB, setiap kelas untuk jenjang SMA seharusnya diisi oleh 20-32 siswa. Pada kenyataannya, aturan itu tidak dijalankan oleh banyak sekolah.
Lihat saja, masih banyak sekolah yang menampung sampai 40 siswa untuk satu kelas. Itu memengaruhi kesempatan guru memenuhi jumlah mengajarnya.

 

Hambatan lainnya, kata Retno, adalah kurangnya jumlah ruang kelas. Hal itu terjadi karena banyak sekolah yang menampung siswa lebih dari jumlah yang ditentukan. Agar sesuai aturan, pemerintah perlu menyiapkan dana yang cukup untuk menambah jumlah ruang kelas.


SKB tersebut memperhitungkan jam mengajar dengan pembulatan ke bawah.  Retno mencontohkan, dua jam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dikali 18 rombongan belajar sama dengan 36 jam lalu dibagi 24 jam hasilnya 1,5 namun dibulatkan menjadi 1 jam. Artinya sekolah tersebut hanya membutuhkan satu guru yang wajib mengajar 36 jam dengan jumlah murid 720 orang.

Akibat rumus pembulatan tersebut, ujarnya, banyak guru yang tidak memperoleh 24 jam di tempatnya bertugas dan bahkan ada guru yang dianggap hanya mendapat nol jam yang diberikan atas dasar senioritas dan bukan kompetensi atau prestasi.

Untuk mengejar 24 jam maka guru pun diharuskan mengajar di dua atau empat sekolah lain yang jaraknya jauh. Retno mencontohkan, untuk di Jakarta masih mending, namun di daerah mereka membutuhkan waktu dan biaya tinggi untuk mengajar di sekolah lain,”.  Selain itu, perlu dibukanya kesempatan bagi seluruh guru agar bisa memenuhi waktu mengajarnya (minimal 24 jam) di sekolah-sekolah swasta. Menurut Retno, langkah itu dapat dijadikan solusi alternatif untuk mengatasi kesulitan guru memenuhi minimal waktu mengajar dan menghilangkan kesan diskriminasi karena siswa di sekolah swasta memiliki kesempatan diajar oleh guru yang kompeten.

Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti di Jakarta menjelaskan, lebih lanjut mengatakan, sebelum ada SKB itu beban mengajar mata pelajaran tertentu dibagi merata kepada sejumlah guru yang ada di sekolah. Namun, setelah keluarnya aturan itu, setiap guru wajib memiliki beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu. Resiko dari aturan ini, beban jam pelajaran untuk beberapa guru akhirnya disunat lalu diberikan kepada guru lainnya. Dari pantauan kami, ada jam guru senior diberikan ke guru juniornya. Kami khawatir bisa menimbulkan konflik sesama guru.  Retno mengatakan, saat ini guru yang telah memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, cemas dengan keberadaan guru-guru yang beban jam mengajarnya belum genap. Meraka bisa sinis, karena takut jam mengajarnya diambil guru lain. Di sisi lain, Retno mengatakan guru yang belum genap beban jam mengajarnya, berlarian mencari sekolah negeri lain untuk menggenapi aturan beban mengajar tadi.

Tenaga honorer pun berpotensi dipecat dari sekolah negeri. Pasalnya, untuk mencapai target 24 jam mengajar maka sekolah negeri memprioritaskan guru PNS untuk mencari tambahan jam mengajar di sekolahnya. Namun guru honorer yang mengajar Bahasa Jepang, Jerman dan Komputer masih aman karena tidak banyak guru PNS yang mempunyai kemampuan itu. Namun guru honorer dibidang Kimia, Fisika dan Biologi akan terancam dipecat.

Mendikbud Mohammad Nuh mengharapkan agar para guru tetap fokus dalam mengajar di sekolah jangan seperti tukang dagang yang keliling dari tempat satu ketempat yang lain menjajakan daganganya. Jika hal ini yang terjadi maka konsentrasi guru untuk mengajar terpecah karena harus disibukan dengan mencari sekolah lain agar bisa memenuhi beban mengajar. Ia meminta kepada dinas pendidikan daerah agar berperan aktif agar bisa membantu persoalan pemenuhan beban kerja ini.

SKB lima menteri tentang guru yang diterbitkan untuk menata guru ternyata membuat guru kocar-kacir alias ngibrit.

Sanksi Jika Tidak Melaksanakan

Dalam SKB tersebut memerintahkan kepada bupati atau wali kota untuk melaksanakan penataan dan pemerataan guru di setiap jenjang pendidikan. Selambat-lambatnya Januari 2012 hal tersebut sudah rampung di kabupaten. Sebab pada Maret, gubernur harus sudah menyampaikan usul tersebut ke lima kementerian terkait.

“Bagi bupati atau wali kota yang tidak melaksanakan akan diberikan sangsi oleh kementerian terkait, Bagi bupati atau wali kota yang tidak menjalankannya, Kementerian Dalam Negeri akan mengurangi nilai kinerja bupati atau wali kota. Kementerian Keuangan akan mengurangi bantuan dana perimbangan. Sedangkan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi sanksi berupa tidak akan memberikan formasi PNS guru kepada daerah yang tidak melaksanakannya. Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengurangi bantuan dana ke sekolah.

SKB ini berisi kesepakatan kerja sama dan bentuk dukungan dalam hal pemantauan, evaluasi, dan kebijakan penataan serta pemerataan guru secara nasional. Akan tetapi, pada pelaksanaannya dinilai banyak dampak negatif yang muncul. Di antaranya ancaman mutasi secara besar-besaran dan tersingkirnya guru PNS yunior dan guru honorer dari sekolah negeri.

Bagi guru PNS juga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi karena hanya diperbolehkan menutupi kekurangan jam mengajarnya disekolah negeri saja. Padahal selama ini banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta miskin tanpa dibayar untuk mengejar target 24 jam. “Bagi mereka lebih baik tidak mengejar 24 jam untuk mendapatkan tunjangan karena biaya mengajar ke sekolah lain lebih tinggi daripada nominal tunjangan yang didapat

Kesimpulan

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan dan pendistribusian guru menimbulkan banyak permasalahan. Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan, dalam implementasinya, SKB tersebut menimbulkan kekacauan, ketidakharmonisan di antara guru dan banyak guru kehilangan pekerjaan serta terancam dicabut tunjangan sertifikasinya

Jadi Dunia pendidikan Kini cukup dihebohkan adanya SKB 5 Menteri mengenai pemerataan jam mengajar dan efisiensi waktu guru dalam mengajar. Banyak guru yang Resah dengan kebijakan ini. Karena tuntutan mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Beberapa hal yang membuat guru galau:

1.   Kekurangan jam mengajar

Ketika SKB tersebut diberlakukan maka banyak guru yang kekurangan jam mengajar untuk memenuhi target peraturan 24 jam

2. Terancamnya tunjangan profesi

Kini sudah banyak guru yang menikmati tunjangan sertifikasi dengan tuntutan minimal 24 jam. Ketika jam tersebut tidak dipenuhi maka tunjangan tersebut akan dicabut.

3.  Mengancam guru dan Sekolah swasta

Guru swasta yang telah mengajar biasanya posisinya akan terancam oleh guru negeri yang mencari jam di sekolah swasta. Konflik yang terjadi adalah guru swasta jamnya digusur oleh guru negeri tersebut.

Sekolah swasta yang mendapatkan sebagian besar gurunya PNS terancam keberadaannya karena guru PNS kemungkinan besar ditarik ke sekolah negeri demi mentaati SKB Lima menteri tersebut.

4.  Tidak konsen mengajar

Ketika terlalu berat tuntutan yang diberikan maka peserta didik yang menjadi korban, karena guru juga memiliki tugas yang lain selain mengajar. Misalnya analisis soal, bimbingan siswa dan tugas administrasi yang lain.

5.  Hilangnya budaya ilmiah

Dengan banyaknya jam mengajar yang harus dipenuhi akan menyebabkan hilangnya waktu bagi para guru untuk membaca dan menulis

(Oleh Rm Karolus Jande Pr, Ketua MNPK, Sumber : dari berbagai berbagai sumber)

 

    

 

 

NOTULEN PERTEMUAN MNPK DAN PENGURUS MPK-MPK

Pertemuan Ketua MPK se Indonesia dengan MNPK

Minggu, 26 – Senin, 27 Pebruari 2012

Guadelupe, Durensawit  Jakarta

Agenda Pertemuan:

1.      Permasalahan Legalitas Yayasan Pendidikan

2.      Informasi Peraturan Perundang-undangan antara lain Permendibud N0.60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP; Permenpan

3.      Permasalahan Yayasan dan Sekolah Terkait RENSTRA MNPK, meliputi Pengembangan empat Bidang

4.      Konsolidasi Organisasi MPK-MPK

5.      Program Kegiatan MNPK 2012

6.      Penting dan Manfaat Data base yayasan dan sekolah

7.      Persiapan RAKERNAS II MNPK 2012 DI Timika Papua

NOTULEN PERTEMUAN  tanggal 26 Februari 2012

Presensi : lembar tersendiri.

1.       LEGALITAS YAYASAN

 

  Paparan Romo Karolus Jande, pr mengenai beberapa hal yang terkait dengan bidang  hukum  :

1.    Legalitas Yayasan Pendidikan tentang permasalahan penyesuaian AD Yayasan terhadap UU Yayasan

2.    Permendikbudnas No.60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di SD dan SMP.

 

  Mengenai Legalitas Yayasan :

Bila banyak Yayasan belum menyesuaikan AD maka MNPK bersama BMPS akan mengusulkan ke  Kemenhukamnas:   

a. Pemutihan Yayasan yang belum urus penyesuaian AD terhadap UU Yayasan

b. Pengunduran  waktu deadline    penyesuaian AD Yayasan terhadap UU

c.  Pembatalan PP no.63 Tahun tentang Yayasan, dengan mengajukannya ke Mahkamah Agung

 

MNPK telah melakukan apa? 

MNPK telahmensosialisasikan permasalahan penyesuaian AD Yayasan terhadap UU Yayasan sejak tahun 2007. Persoalannya, apakah MPK meneruskan hal itu kepada Yayasan anggotanya?  Bila Yayasan minta pemutihan , pengunduran waktu atau pembatalan PP tentang Yayasan, tanpa bukti tidak mungkin. Bila ada bukti bahwa banyak Yayasan belum menyesuaikan AD Yayasan terhadap UU Yayasan, maka MNPK tidak mungkin berjuang sendiri, karena tidak akan digubris. MNPK akan berjuang bersama Badan Musyawarah perguruan Swasta (BMPS) dan  Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI).

Karena itu langkah kita dalam hal ini, MPK menghimbau yayasan anggotanya segera mengurus hal ini. Selanjutnya, dalam rangka penyelesaian masalah ini, apakah mau mengurus sendiri sampai ke Kemendiknas via aktenotaris yang ada di setiap kota atau urus secara kolektif? Bila urus secara  kolektif, tahap pertama, lapor ke MPK lengkap dengan bukti, tahap kedua MPK lapor MNPK disertai bukti; tahap ketiga MNPK bergabung dengan BMPS dan ABPTTSI, Tahap terakhir ke Kemenhamkumnas. 

Pertanyaannya , apakah MPK  sudah tahu semua Yayasan di areanya?  Apa yayasan anggota MPK Keuskupan ditempat masing-masing Sudah punya AD?  Masalah legalitas yayasan itu sendiri, apakah ADnya sudah menyesuaikan diri dengan UU Yayasan?

a.      Rm. Totok  (Medan)  

Yayasan yang belum menyesuaikan AD maka harus melengkapi dan dibantu untuk  dibuatkan  legalitasnya. Ada sekolah (Pekan Baru) yang berpusat di Medan. Sekolah ini  sudah disetujui oleh masyarakat dan Pemerintah, belum ada legalitasnya, ada masalah Ninik mamak dan tokoh di sekolah SD Negeri merasa disaingi karena muridnya tersedot ke sekolah Katolik yang baru, Bupati baru membantu tokoh2 itu.

b.      Pak Gerardus (Maumere)

MPK Keuskupan Maumere ada 14 yayasan, masih ada 3 yayasan yang masih diurus. Bagaimana MNPK memposisikan  yayasan yang belum bergabung dengan MPK Keuskupan karna lokasinya di lain daerah

c.       Rm. Edu Jebarus, Pr (Larantuka)

Keuskupan Larantuka ada puluhan yayasan dari awan dan gereja, ada yang punya akte notaris yang belum  disetujui oleh Kemenhumkamnas.  Ada jenis sekolah yang pakai  payung hukum yayasan namun  tak mau tunduk aturan.  Kesulitan lain ada yayasan yang punya akte tapi belum tuntas, yang banyak di Larantuka.  Berkaitan dengan Peraturan Kemenpan tentang Guru PNS harus mengajar di Sekolah Negeri, Guru2 dengan status PNS yang dipekerjakan  di sekolah swasta kesulitan berhadapan dengan pihak pemerintah, karena   guru-guru  PNS tersebut  ditarik dari sekolah swasta.

d.      Rm. Rudi Pr (Kupang)

Keuskupan Kupang ada 14 yayasan yang ada, 12 yayasan belum ada legalitasnya.  Saat ini yayasan tersebtu merasa aman-aman saja.  Sekembali dari pertemuan ini, kami akan mengumpulkan yayasan pendidikan Katolik di keuskupan Kupang, kami Perlu diinfokan permasalahan ini.

 

 

e.      Pak Vinsen Loe (Atambua)

Keuskupana Atambua ada 9 yayasan yang baru bergabung dgn MPK. Belum tahu apakah yayasan itu sudah menyesuaikan ADnya? Persoalan menggelisahkan sekolah swasta sekarang ini ialah pemberlakuan Peraturan Kemenpan tentang guru PNS yang harus kembali mengajar di sekolah Negari. Guru-guru PNS yang ditempatkan di sekolah-sekolah  Katolik (90%), jika guru dicabut akan bahaya, sekolah ditutup, bagaimana menyikapi hal ini?

f.        Rm. Alex  Lette (Makasar)

Keuskupan Agung Makasar ada 4 yayasan yang sah, ada aktenya (sudah menyesuaikan AD).  Ada beberapa yayasan yang belum sah? Yang belum sah ini ke depan bagaimana? 

g.      Bambang (Sorong)

Keuskupan Manowari Sorong ada 7 yayasan yang sudah ok, telah menyesuaikan AD,  selama ini belum membayar pakai NPWP!

h.      Rm Pri CM (Banjarmasin)

Keuskupan Banjaramasin ada 79 SD, 13 SMP, ada 3 yayasan yang sudah ok (sudah menyesuaikan AD)  

i.        Sr. Marietta SFS (Bogor)

Ada 12 yayasan,  yang sudah punya legalitas baru 2 yayasan, lainnya baru diproses.  Ada yayasan yang belum mengurus penyesuaiana Adnya.

j.        Rm. Tetra CM (Surabaya)

Semua yayasan sudah menyesusaikan diri  untuk  mendapatkan legalitas. Namun hal ini perlu di data lagi.

k.      Rm Agus Pr (Ambon)

Perlu  diurus sekarang dan masih bisa, selama ini di Ambon beaya Akte  ke Notaris sekitar 5 jt.

l.        Pak Pardi (Jakarta)

1.            Mencari akar masalah, pembina  tak mau tahu, perlu penyuluhan untuk tata kelola yayasan

2.            MPK segera  mendata dan menindaklanjuti. Di jakarta ada 70 yayasan yang sudah ok dan 30 an yang belum.

Jawaban Rm. Karel Jande :

Perlu data-data yang jelas, sudah diurus sampai di mana, apa sudah diurus sampai kemenhukamnas dan sudah ada jawaban. Yang belum diurus harus diurus, segeralah diurus sebelum vonis pembubaran dan dinyatakan likuidasi; Jika tak diselesaikannya maka Yayasan itu harus dibubarkan,   dan  bila masih mau terus, harus membuat yayasan baru. Oleh karena itu :

1.       MPK perlu segera mendata Yayasan  yang sudah menyesuaikan AD atau belum punya (AD) aktenya.

2.       Yayasan dalam keuskupan itu artinya dalam Reksa Pastoral Keuskupan dan wajib ikut dlm MPK, bila tidak maka lapor ke keuskupan, agar ditegur apakan yayasan dan sekolahnya masih mau ada di dalam keuskupan tersebut atau tidak?

m.    Rm. Benjamin Seran Pr (Atambua):

Perlu dibuat rekomendasi  dari MNPK,  apa yang perlu dilakukan?

2.   Peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2011

Tentang larangan pungutan biaya pendidikan  pada Sekolah Dasar dan SMP. Foto copy Permendikbud tersebut sudah dibagikan. Dan penjelasan tentang hal itu sudah disampaikan. Sekarang minta tanggapan dari peserta pertemuan.

Inti PP tsb, karena Pemerintah telah mengucurkan  Dana BOS kepada sekolah SD dan SMP maka sekolah dilarang melakukan pungutan. Persoalannya, apakah penerimaan dana BOSS tersebut sepengetahuan yayasan dan dipakai untuk biaya pendidikan  sekolah? Apakah BOSS itu cukup untuk biaya (Investasi, opersional dan personal) sekolah Swasta?

3.       Mengenai Kemen PAN

Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengkaji ulang rencana penarikan terhadap guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah swasta. Karena Kebijakan itu menuai protes dan memicu polemik. Kebijakan pendistribusian guru negeri untuk bertugas di sekolah swasta merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta. "Kemen PAN tak bisa memaksa. "Sesuai otonomi daerah, kepala daerah berwenang menarik (guru PNS di sekolah swasta, Red)," tutur Formasi Deputi SDM Aparatur Kemen PAN Sukardiono. Kemen PAN hanya memastikan, sementara tidak dikeluarkan surat edaran yang menginstruksi penarikan guru PNS di sekolah swasta.

Karena itu MNPK menghimbau, daerah kabupaten mana yang telah melakukan penarikan PNS dari sekolah swasta, atau menghambatan proses urusan naik pangkat PNS yang dikaryakan di sekolah swasta, tolong MPK setempat mendata, kabupaten mana dan sekolah serta berapa banyak PNSnya,   agar MNPK bisa meneruskan hal ini ke pihak yang berwewenang.

 

 

Pak  Gerardus (Maumere):

Perlu ditegaskan, pemerintah wajib untuk membantu biaya sekolah. Yayasan-yayasan vial MPK perlu menjelaskan hal itu kepada pemerintah daerah.  Persoalan yang sangat riskan dan menggelisakan yayasan ialah penarikan Tenaga guru PNS di NTT yang banyak  bekerja di yayasan, jika ditarik bagaimana? Pasti sekolah milik yayasan akan mati, bagaimana kita bersikap?

Fr. Fred Pr (Manado) :

Banyak yayasan yang resah dengan PerMendikbudnas ini dan mematikan eksistensi  yayasan.  MNPK perlu mengkaji hal ini lebih dalam. Kita Perlu mengadakan MOU dengan pemerintah Pusat dan Daerah agar pemerintah  terus memperhatikan hal ini. Hal ini sangat mengkuatir sekolah dan Yayasan. Kita perlu bicarakan hal ini secara serius, misalnya buat seminar nasional dan undang pemerintah mempertanggungjawabkan hal ini.

Rm  Edu (Larantuka) :

Untuk MPK Keuskupan Larantaka , kami telah mengadakan komunikasi dan penyadaran kepada  pihak pemeritah akan kewajiban mereka untuk membantu sekolah swasta katolik. Apalagi pemerintahnya tamatan sekolah swasta katolik. Karena itu selalu kewajiban tugasnya sebagai pemerintah, juga kewajiban moralnya, balas jasa kepada sekolah swasta katolik. Hal ini dimungkinkan karena ketua MPK sekaligus Komisi Pendidikan Keuskupan berada dalam tangan seorang pastor, sehingga di satu pihak oknum pemerintah, di lain pihak dia adalah umat. Sehingga pandangan seorang Pastor dianggap sebagai nasehat rohani, yang sulit dibantah!

Pak Bambang  (Manokwari Sorong):

Sekolah swasta di Papua pada umumnya, ada dilema dengan Peraturan ini. Sekolah yang  telah menerima BOSS, orangtua siswa  tak mampu membiaya pendidikan anaknya mengganggap BOSS dan peraturan ini sebagai “gratis, anugerah, sehingga mereka tidak perlu lagi memikirkan biaya pendidikan anaknya. Bila sekolah masih meminta biaya dari orang tua, mereka protes dan marah dan bahkan orang tua yang mampu pun tak mau bayar dana pendidikan.

Bu Sherly  (Bandung) :

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung merasa bahwa beberapa sekolah swasta telah memberikan prestasi yang baik. Tidak mengherankan apabila sekolah-sekolah ini mendapat kepercayaan dari masyarakat sehingga para orang tua mendaftarkan putra-putrinya di sekolah tersebut.  Apabila masyarakat memberi kepercayaan kepada sekolah swasta, sudah sepantasnya Dinas Pendidikan juga memberikan kepercayaan kepada sekolah-sekolah swasta  tersebut.  Sekolah swasta dapat  mengatur sendiri anggarannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan.

BMPS Propinsi Jawa Barat telah mengajukan Permohonan Eksekutif Review Permendikbud RI No. 60 Tahun 2011. Permohonan tersebut dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan tembusan kepada : Presiden, Ketua MA, Ketua Komisi X DPR, dan jajaran  instansi yang berkenaan dengan pendidikan di Jawa Barat.

Tanggapan dari Rm. Karel Jande :

MNPK telah mendorong BMPS segara menanggapi Permendikbunas ini. BMPS telah mengirim surat kepada Kemendikbudnas. Tetapi belum ada tanggapan. Andaikata Kemendibudnas tidak memberikan tanggapan atas surat BMPS Pusat dan BMPS Jawa Barat, baru kita melangkah, apa tindakan kita selanjutnya? apakah  kita (BMPS) perlu  mengadakan  seminar untuk PP 60 ini dengan nara sumber utamanya menteri Pendidikan Nasional?  Hal ini perlu sikap kompak dari semua sekolah swasta. Untuk kalangan Katolik, tergantung dari pendekatan MPK masing-masing. Apakah MPK sudah menyampaikan hal ini kepada yayasan-yayasan anggotanya? Bila semua anggota yayasan sadar akan hal ini, setelah MNPK dan BMPS bersikap, segera ditindak-lanjuti pada tingkat daerah kerja sama dengan BMPS daerah.  Kita perlu  merapatkan barisan,  masing-masing MPK dengan semua yayasan.  

Tentang hal ini sebelum kita melangkah lebih jauh, perlu ada klarifikasi lebih lanjut dibantu dari MPK Jakarta. Dan persoalan yang diperlu diklarifikasi dengan dengan pemerintah, apakah arti isitilah pungutan sebenarnya, karna di sekolah swasta dikenal dengan istilah “sumbangan”. Apakah sumbangan masuk dalam kategori Pungutan? MPK Jakarta membantu klarifikasi masalah ini, dengan menanyakan hal ini kepada Dinas pendidikan DKJ. Hasilnya akan diberitahukan kepada MNPK lalu diteruskan ke MPK-MPK (Catatan:  materi tersebut di atas, 26 Pebruari 2012)

Notulen PERTEMUAN  tanggal 27 Feb. 2012

Presensi : lembar tersendiri.

 

I.         Hukum Gerejani: Terkait dengan Katolisitas

 

Dalam RENSTRA MNPK, katolisitas masuk dalam bidangan pengembangan pendidikan, karena melihatnya dari aspek  ciri khas katolik sebagai Roh lembaga pendidikan Katolik. Namun dalam konteks ini, Katolisitas dilihat dari aspek hukum tentang legalitas eksistensi dan keabsahannya sebagai lembaga pendidikan Katolik.

 

Rm. Karel  Jande  Pr:

 

Menyimpulkan hasil pertemua semalam, mengenai sikap MNPK dan MPK terhadap legalitas Yayasan dan Permendibud no.60 Tahun 2012.

 

Perlu ketegasan dari masing-masing MPK untuk menginventaris, yayasan pendidikan yang menggunakan predikat “Katolik”, apakah sudah atau belum menjadi  anggota MPK Keuskupan setempat? Suatu lembaga berhak menggunakan predikat “Katolik” bila ada pengakuan resmi dari uskup setempat. Hal ini penting bagi Yayasan Pendidikan Persekolahan Katolik, apakah yayasan tersebut  sudah mendapat  pengakuan dari Uskup. Yayasan pendidikan yang sudah diakui oleh Uskup wajib hukumnya menjadi anggota MPK.

 

 

Rm Fridho (Palembang) :

Keuskupan Palembang ada 13 yayasan pendidikan katolik yang sudah menjadi anggota MPK, 2  yayasan belum bergabung dan 1 Yayasan (St. Agatha) yang masih belum diselidiki, apakah mau menjadi yayasan katolik dan mau bergabung dengan MPK Keuskupan Agung Palembang?

Rm.   Pri  (Banjarmasin)

Ada beberapa yang belum bergabung! 

Pak Pardi (Jakarta)

Dlm hukum Kanonik 803 : Sekolah Katolik adalah sekolah yang secara hirarkis diakui oleh Uskup dan  di  Jakarta, Pengakuan uskup  dalam bentuk piagam. Yayasan yang diakui langsung  diberikan Piagam Pengakuan (5 – 7 tahun), syarat Pengakuan oleh Uskup: punya  AD dan Akte, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Kepala Sekolah dan Yayasan beragama Katolik, guru TK harus beragama Katolik.

Tanggapan Rm Karel Jande:

Yayasan dan sekolah sekolah katolik harus mengindahkan tiga hal yaitu

1.      Peraturan Perundang-undangan RI di bidang Pendidikankarena yayasan dan sekolah Katolik berada dalam negara RI, ikut berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang telah diatur dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003

2.      Ajaran dan Peraturan Gereja, karena Lembaga Pendidikan katolik merupakan lembaga karya kerasulan Gereja. Ini konksuensi dari penggunaan istilah “Katolik”.

3.      Spiritualitas Pendiri:Lembaga Pendidikan Katolik ada tiga kategori, yaitu milik keuskupan, milik tarekat dan milik awam. Pendiri lembaga Pendidikan Katolik mempunyai idealisme sendiri, yang menjadi spirit, mengapa dia mendirikan sekolah katolik.

Jadi ketiga persyaratan di atas harus dipenuhi oleh sekolah Katolik. Perhatian kita sekarang pada point nomor dua, mengindahkan ajaran dan peraturan gereja. Hal ini sering disebutkan sebagai ciri khas katolik atau katolisitas. Persoalan sekarang, banyak yayasan yang menggunakan “Katolik” atau menggunakan “nama santo-santa” seperti lasimnya dalam Gereja Katolik, tetapi tidak mengungkapan kekatolikan atau pendidikan Katolik. Karena itu penggunaan predikat “katolik” ada persyaratannya, yang paling utama adalah pengakuan resmi antara lain dalam bentuk piagam pengakuan dari uskup setempat.

Pada era 1960-an sampai 1990-an, ada pedoman Katolisitas Yayasan dan Sekolah Katolik yang disusun oleh MPK Jabalambang (Jawa, Bali, Lampung, Palembang). Sayang sekali, belum disosialisasikan secara nasional. MPK Jabalambang sekarang sudah dibubarkan, karena MNPK era Reposisi 2003, pembagian wilayah MNPK pertama per Regio (Sumatera, Kalimantan, Jawa, Nusa Tenggara, Makasar-Amboina-Menado disingkat MAM dan Papua), Kedua per provinsi Gerejani (Keuskupan Agung) : Medan, Palembang, Pontianak, Samarinda, Jakarta, Semarang, Kupang, Ende, Makasar, Merauke).

Konsep baru katolisitas sudah ada, hanya belum dibahas intern dan MNPK; dan disetujui oleh Komisi Pendidikan KWI. Ada dua konsep, yang pertama versi Rm Piet Go Ocarm, dengan perubahannya sesuai dengan perkembangan baru dan konsep berdasarkan Dokumen sekolah Katolik.

Bagi MPK yang berminat untuk mempelajari kedua konsep itu silahkan, pesan, MNPK akan mengirim via email.

II.       RENSTRA MNPK DAN PROGRAM KEGIATANNYA

Pak Hardi (sekretaris 2 MNPK)  memaparkan Renstra  MNPK dan Program kegiatan MNPK 2012. Tahun 2012 ini bertemakan  Konsolidasi  dan Penguatan  sekaligus, karena seharusnya konsolidasi ini terjadi di th 2011 tetapi belum berjalan, sehingga harus dikejar pd th 2012 ini.

Prioritas yang dibuat dalam renstra ini adalah Pendidikan,  Hukum & Organisasi,  Kaderisasi, Keuangan / Manajemen / Administrasi.  Hal ini secara detail dipaparkan dalam bentuk powerpoint. Juga dipaparkan schedul kegiatan  ke 4 bidang itu dalam tahun 2012 ini.

Komentar Peserta:

1.        Pak Gerardus (Maumere)MNPK harus ada kepastian ttg persyaratan jadi anggota MPK dan hubungan MPK koordinasi dengan uskup masing-masing. Bagaimana dengan yayasan perwakilan yang ada di Keuskupan, sedangkan pusatnya ada di keuskupan lain. Apakah Yayasan perwakilan tersebut wajib bergabung, menjadi anggota MPK Kesukupan setempat?

2.        Rm. Pri CM (Banjarmasin):  MNPK sudah buat Renstra yang jelas, ini sebagai indikator MPK untuk bergerak &  melangkah . Maka perlu adanya tambahan untuk tim Monitor dan Evaluasi.

3.        Sr. Marietta (Bogor):Program MNPK perlu didukung oleh keuangan MNPK yang kuat karena semua program didukung finance.

4.        Rm. Agus Pr (Ambon) Sudah  membuat  Rencana kerja dari bawah dengan temen2    Regio  Sulawesi.

5.        Rm. Alex Lethe (Makasar)Perlu  koordinasi lebih baik antara MNPK dan MPK terutama dalam program kerja.

6.        Sr. Yulia Adm, (Purwokerto)Peran MNPK itu tampak,  perlu adanya kerjasama dengan pemerintah .

7.        Rm. Fridho (Palembang) :Adanya hubungan harmonis MNPK dan MPK,  sejauh mana guna pemetaan yang sudah dibuat di Cipanas,  Program bagus namun perlu ditindaklanjuti lebih jauh.

 

Tanggapan Rm Karel Jande tentang  Yayasan Anggota MPK:

  1. setiap Yayasan Pendidikan Katolik yang diakui oleh Uskup wajib menjadi anggota MPK
  2. Persyaratan lengkap menjadi anggota MPK akan dijabrakan dalam pedoman Katolisitas
  3. Yayasan Pendidikan Katolik walaupun hanya perwakilan di keuskupan setempat dan pusatnya ada di tempat lain, maka hukumnya  wajib ikut bergabung dengan MPK Keuskupan setempat karena hal ini berkaitan dengan otoritas reksa pastoral Gereja setempat, setiap keuskupan otonom. Lembaga Pendidikan Katolik (yayasan dan sekolah) merupakan perwujudkan Gereja, baik Gereja universal maupun Gereja Lokal.
  4. Keuskupan yang memiliki hanya satu pemilik yayasan (misalnya milik keuskupan) langsung menjadi anggota MNPK dan pengurus yayasannya sekaligus menjadi pengurus MPK Keuskupan.

 

III.     MNPK Membuat Progam Data base. 

Yayasan dan Sekolah Katolik perlu direvitalasi dan MPK  perlu  pemetaan keadaan yayasan dan sekolah katolik di MPK Keuskupan masing-masing. 

Data base perlu angka real, berapa jumlah yayasan dan sekolah dalam MPK Keuskupan. Mohon semua MPK  bisa mendata dengan akurat. semua MPK jangan takut untuk melangkah dan  menjalankan  programnya karena MNPK akan mendukung penuh dalam hal  apapun (SDM, System dsb).

IV.    Keuangan MNPK

Kondisi keuangan MNPK akan dilaporkan oleh Bendahara MNPK. Untuk memenuhi kebutuhan finansial, selain bendahara, ada Tim Usaha  Dana Pendidikan untuk MNPK yang disingkat menjadi TUDAPEN MNPK. Anggota TUDAPEN antara lain : Ibu Veronica Sudarto, Sr. Maria Goreti OSU, Sr. Elsa Marjudah CB, Ibu Yosephine Samiarti, Ibu Veronica Tri Hartini, dsb)

Laporan Keuangan  sampai Desember 2011  (bu Sherly dan bu Bonita)

Total Pemasukan              Rp         270.000.000

Total Pengeluaran             Rp          94.900.538 (sejak Okt 2010 sampai sekarang)

V. DISKUSI MPK PROVINSI GEREJANI

A. AGENDA PERTEMUAN PER MPK PROVINSI  GEREJANI:

1.      Apa yang akan dilakukan setelah kembali dari pertemuan ini dan setelah mendengar presentasi tentang RENSTRA MNPK?

2.      Sistem Organisasi MNPK dan MPK macam apa yang mau dilakukan, apa tolok ukurnya?

3.      Bagaimana Pemberdayaan MPK Provinsi Gerejani?

4.      Pedoman Katolisitas Lembaga Pendidikan Katolik (Yayasan dan Sekolah), bagaimana pandangan anda, apa saja butir-butir katolisitas itu?

5.      Bagaimana Pandangan anda tentang Sekolah Katolik yang unggul, yang ada di setiap MPK, apa kriterianya? Sekolah Katolik yang unggul perlu dijaga, dipertahankan, didukung dan dipromosikan, sebagai citra sekolah katolik yang siap memasuki era globlisasi!

6.      Bagaimana pendapat anda mengenai usia pensiun terkait dengan sertifikasi?

 

B. HASIL DISKUSI MPK PROVINSI GEREJANI:

 

1.    Propinsi Gerejani JAKARTA (K.A.Jakarta, Bandung dan Bogor)

               

1.1.      Pemberdayaan Provinsi Grejani

Rencana pertemuan :

1.1.1.Tempat – MPK Jakarta PK. 10.00 Kamis 15 Maret 2012

1.1.2   Peserta :  Ketua, Sekretaris dan Bendahara (Kecuali ditambah )

1.1.3   Agenda-Meningkatkan Koordinasi –Provinsi Gerejani Jkt/Bogor/Bandung.

          Sharing Masing-masing  MPK ( Jakarta Bogor Bandung)

1.1.4   Biaya       -  MPK-KAJ

1.1.5   Yang Mengundang : Koordinator Provinsi Gerejani

1.2.      Kriteria Sekolah Unggulan -Katolik

1.2.1   Disiplin

1.2.2   Karakter/Katolisitas

1.2.3   Inovasi  Dalam Pembelajaran

1.2.4  Punya kerjasama (jejaring)  dengan Lembaga Pendidikan Luar

          ( misalnya : Singapura, Australia, AS, Manila dll)

1.2.5   Nilai Akademi Tinggi

1.2.6   Pendampingan Pribadi (Personal)

1.3.      Sertifikasi Guru dikaitkan dengan batas Usia 60

1.3.1   Masalah ini berkaitan dengan batas usai pensiun dari  56 menjaadi 60

1.3.2   Pada dasarnya hal ini menyangkut kemampuan masing-masing LPK

1.3.3   Akan dibahas dalam pertemuan Koordinasi bln Maret 2012

1.4      Pedoman Ciri Khas Katolisitas LPK

(Belum di bahas)

1.5      Sistem Pengorganisasian

(Belum dibahas)

 

2.    Propinsi Gerejani Semarang (K.ASemarang, Purwokerto, Surabaya dan Malang):

2.1.       PP 60 tentang larangan pungutan bersama BMPS (Malang, Pak Endik, Blimbing)

2.2.       PP 55 th 2007 tentang pengajaran Agama : Lihat surat rekomendasi dari bapak Uskup dan dari Bimas Katolik.

2.3.       Kurikulum : Retret para Kasek se Keuskupan. Pramuka ?

2.4.       MPK membuat kalender pendidikan sendiri.

2.5.       Alternatif tempat Rakernas diusulkan di pulau Jawa saja.

 

3.    Propinsi Gerejani Ende (K.A. Ende, Ruteng, Larantuka, Maumere)

3.1.       Pertemuan 4 MPK di Ende dalam waktu dekat untuk

          memastikan kegiatan yang akan dilaksanakan  bersama.

3.2.       Penyelesaian tunggakan database yayasan dan sekolah dari masing-masing MPK.

3.3.          Masalah Tenaga Guru PNS pada sekolah-sekolah Katolik akibat Keppres 42/2002. Mutasi guru PNS tanpa sepengetahuan Yayasan.

3.4.          Mengharapkan kehadiran MNPK untuk mensosialisasikan bidang hukum dan organisasi kepada Yayasan-yayasan Pendidikan, yang waktunya akan disampaikan kemudian.

3.5.    Mengharapkan kontribusi Kesuskupan Agung Kupang untuk melibatkan MPK/Yayasan-yayasan Pendidikan se NTT.

          Alternatif tempat Rakernas adalah di Makasar.

          Pengurus MNPK wakil dari Propinsi Gerejawi Ende adalah

          Romo Aster Lado, pr Kota Yapersukna Nagekeo Mbay Danga Flores NTT  HP: 081339489092

3.6.    Kesulitan keuangan karena iuran tidak pasti dan kurang lancar dari yayasan pada MPK.

 

4.    Propinsi Gerejani Palembang (K.A Palembang, Tanjungkarang dan Pangkalpinang)  Rm Fridho Mulyo SCJ dan Victor Narindra

4.1.       Koordinasi, komunikasi, konsolidasi MPK Prop. Gerejani Palembang-Tanjungkarang dan Pangkalpinang.

4.2.       Memantapkan dan mensosialisasikan Pedoman Katolisitas Sekolah Katolik

4.3.       Memberdayakan sekolah Katolik unggulan untuk menjadi RSBI . Untuk itu perlu diinventarisasikan terlebih dahulu untuk kemudian dibangun jejaring, konsolidasi, komunikasi dan koordinasi misalnya dalam pertemuan OSIS (Program MNPK)

4.4.       Membantu guru yang sudah saatnya sertifikasi, tetapi sudah mau pensiun dari LPK padahal dia sangat potensial. Diusahakan agar dia tetap bisa mendapatkan sertifikasi.

4.5.       Rambu-rambu/kebijakan Gereja/MNPK berkaitan dengan penggunaan dana bos dan yang lain dari pemerintah.

4.6.       Legalitas guru dan karyawan sekolah Katolik.

4.7.       Program MPK Kapal sejajar dengan program MNPK.

 

5.  Propinsi Gerejani Pontianak (K.A Pontianak– Sintang – Ketapang- Sanggau) -Sr. Lidya, KFS, Rm Ewaldus dan Sr. Adriana OSA

5.1.   Problem-problem yang dihadapi :

5.1.1.   MPK belum pernah mengadakan pertemuan setelah Rakernas di Cipanas Ketua MPK Pontianak yang sekaligus koordinator MPK Propinsi Gerejawi Pontianak tidak aktif/pindah tugas.

5.1.2.   MPK Sanggau tidak ada/tidak aktif.

5.1.3.   Legalitas Yayasan: masih ada yang belum diurus. (perlu pendataan dan tindak lanjut. Misalnya : Pontianak ada 16 yayasan, baru 1 yang sudah. Ketapang ada 3 yayasan. Legalitas sudah, tetapi data belum terkumpul. Sintang ada 2 yayasan yang sedang diurus legalitasnya.

5.1.4.   Kepengurusan MPK di Pontianak, Sintang dan Ketapang ada, tetapi akan ada penggantian.

5.1.5.Program MPK (sesuai dengan renstra MNPK 2010-2013 dengan 4 pilar/bidangnnya ada, tetapi belum sistematis.

5.1.6.                                                                                                                                     Diusulkan pada tahun 2012 ada pertemuan dengan konsolidasi dengan Komdik dan IIPK.

5.2.    Issue-issue lokal :

5.2.1.   Sertifikasi bukan untuk kualitas, ideal. Sertifikasi bagi guru yayasan yang hampir pensiun dibuat ekstern SK formal (diperpanjang), tetapi secara intern dihonorkan atau kontrak.

5.2.2.   Sekolah Katolik di tengah umat/masyarakat dikatakan:

          Mahal,bersaing tidak sehat, saling menonjolkan ego masing-masing.

          Di lain pihak diterima, didukung dan dipercaya kualitas pendidikannya serta untuk menjaga iman Katolik.

          Beberapa contoh sekolah yang diunggulkan : Sekolah Petrus Paulus milik CB, Amkur di Pontianak, Sekolah PL milik bruder FIC di Ketapang dan SMA di Sintang.

5.3.    Rakernas 2012di Timika tidak masalah, tetapi mohon diinformasikan biasa yang harus ditanggung MPK jauh-jauh sebelumnya karena tingginya biaya. Alernatif tempat lain di Surabya atau Malang.

5.4.    Tawaran program berdasarkan 4 pilar pada prinsipnya baik dan relevan. Sebaiknya ada prioritas berdasarkan problem yang mendesak untuk diselesaikan misalnya Legalitas dan Permendikbud 60/2012.

 

6.    Propinsi Gerejani Samarinda (K.A.Samarinda, Palangkaraya, Banjarmasin dan Tanjungselor)

6.1.   Pemberdayaan Propinsi Gerejani Samarinda

6.1.1.  Membangun komunikasi yang lancar antar MPK

6.1.2.  Menguatkan Lembaga dengan melengkapi Kepengurusan MPK.

6.1.3.  Menguatkan Lembaga dengan pengadaan fulltimer untuk kesekretariatan sebagai tenaga tetap yang memperhatikan dan melaksanakan tugas harian keadministrasian.

6.2.   Mengarahkan Sekolah Katolik sekurang-kurangnya kualitasnya selevel RSBI

6.2.1.  Mensosialisasikan Sekolah Katolik yang sudah se level RSBI lewat poster, leaflet atau Berita MPK

6.2.2.  Meng-upgrade level sekolah yang diharapkan dapat se level RSBI lewat kerjasama dengan sekolah dan yayasan.

6.3.   Usul kepada MNPK untuk mensurvey keperluan bersama untuk dijadikan program bersama di samping masing-masing MPK mempunyai program sendiri, antar lain dalam hal penanaman nilai atau administrasi.

 

7.    PROPINSI GERENI  KEUSKUPAN KUPANG (K.A.Kupang, Atambua, Wetebula dan Bali) - Vinsen Loe / anggota MPK Atambua

7.1     Data Base akan diserahkan pada bulan April 2012

7.2     Iuran dilunasi pada bulan April 2012

7.3     Rapat  internal  MPK  Propinsi Gerejani Keuskupan Agung Kupang ( 3 hari ) bulan Mei 2012

7.4     Menetukan Koordinator  Kupang – MPK Kupang, kontak person : Rm. Rudy

 

8.    PROPINSI GEREJANI KEUSKUPANG AGUNG MAKASAR

(K.A.Makasar, Amboina dan Menado)

8.1.   Tentang pelajaran agama : Masih sangat kasuistik dan harus diselesaikan di tingkat daerah: Bupati, diknas DikbudTentang sertifikasi guru : dikembalikan kepada yayasan-yayasan masing-masing dengan pertimbangan prestasi dan karakternya baik atau tidak.

8.2.   Usulan kepada MNPK agar menginformasikan Tim Ahli untuk mendampingi program penguatan di tingkat Regio .

8.3.   Menyikapi peraturan pendidikan (Permen 60. tahun 2011 ; PP 55 tahun 2007) : mohon penjelasan ttg permen-permen tsb

8.4.   Usulan tempat alternatif Rakernas : Bandung.

8.5.   Program Kerja MAM :

 

PROGRAM KERJA MPK REGIO MAKASSAR – AMBOINA – MANADO PERIODE 2011 – 2013            

Bidang

Program

Kegiatan

Peserta/sasaran

Penanggung jawab

Waktu

Tempat

Pendidikan

1.       TOT PPR

Sosialisasi

Wakasek / Guru Bidang Kurikulum masing-masing jenjang.

 

MPK Regio

15-17 Maret  2012

Makassar

 

2.      ICT

 

-  Pemanfaatan

    ICT

-  Profesionalisme    Guru

 

Guru-guru

MPK  Keuskupan

Januari – Agustus 2012

Masing-masing MPK Keuskupan

 

3.      Peningkatan Spiritua

litas

 

 

 

 

SDM

-    Rekoleksi bersama MPK per jenjang

 

-    Diklat Leadership Kasek dan CaKasek

 

-    Mendorong LPK memperhatikan kesra Pegawai.

 

 

 

 

Guru dan Pegawai

 

 

Guru dan Kepsek,

 

 

Guru, Pegawai dan Kepsek,

 

MPK Keuskupan

 

 

MPK Regio

 

 

MPK Keuskupan

November 2011 – Agustus 2012

 

22-25 Agustus 2012

 

 

November 2011 – Desember 2013

Masing-masing MPK Keuskupan

 

Manado

 

 

Masing-masing MPK Keuskupan

 

4.     Katolisitas

-    Mendesak Penyusunan dan Penerbitan serta Sosialisasi buku Pedoman Katolisitas Sekolah Katolik

 

Guru, Pegawai dan Kepsek,

MPK Regio

Disesuaikan dengan penerbitan buku pedoman.

Masing-masing MPK Keuskupan

 

Hukum

 

1.      Eksistensi

-     

-    Mendorong dan Mendaftarkan yayasan yg belum terdaftar di Departemen Hukum & Ham sesuai UU tentang Yayasan

 

 

Yayasan

 

Ketua MPK Regio dan Keuskupan

 

November 2011 – Desember 2013

 

Masing-masing MPK Keuskupan

 

2.      Aktualisa si spirituali sasi

-    Mendorong masing-masing LPK mengatulisasi spiritualitas pendiri dalam kebijakan pendidikan sesuai tuntutan jaman.

 

-    Memperdalam ajaran-ajaran dan peraturan-peraturan gereja di bidang pendidikan.

 

-    MPK regio mendesak MPK/LPK keuskupan mendalami peraturan gereja tentang pendidikan.

 

 

 

Masing-masing LPK

 

 

 

 

 

 

 

Guru, Pegawai, dan yayasan.

 

 

 

 

Guru, Pegawai, dan yayasan.

 

MPK Keuskupan

 

 

 

 

 

 

 

MPK / Regio Keuskupan

 

 

 

 

MPK / Regio Keuskupan 

Nov ember 2011 – Desember 2013

 

 

 

 

 

 

November 2011 – Desember 2013

 

 

 

 

November  2011 – Desember 2013

 

 

 

Masing-masing MPK Keuskupan

 

 

 

 

 

 

Masing-masing MPK Keuskupan

 

 

 

 

Masing-masing MPK Keuskupan

Organisasi

1.      Pembuatan Visi dan misi MNPK

 

 

 

 

 

 

2.      Menata MPK yang belum tertata

 

 

3.      Meningkatkan kuantitas & kualitas jejaring eksternal & internal

 

-    Meningkatkan konsolidasi komunikasi dan koordinasi organisasi MPK Regio ke MPK keuskupan.

 

 

 

-    Mendorong MPK keuskupan  yang belum aktif”

 

 

-    Pertemuan dengan uskup

MPK Keuskupan

 

 

 

 

 

 

 

 

MPK Keuskupan

 

 

 

 

MPK Keuskupan

 

 

MPK Regio

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MPK Regio

 

 

 

 

MPK Keuskupan

 

November 2011 – Desember 2013

 

 

 

 

 

 

November  2011 – Sept ember 2012

 

 

 

November 2011 – September 2012

Masing-masing MPK Keuskupan

 

 

 

 

 

 

 

 

Masing-masing MPK Keuskupan

 

 

 

Masing-masing MPK Keuskupan

 

 

 

Kaderisasi

1.      Pramuka

-    Menjadikan pramuka wadah alternatif.

-    Mendorong yayasan/sekolah dan paroki  mendukung keberadaan pramuka.

-    Pembentukan KKP (Kelompok Kerja Pramuka)

-    Menyelenggara

kan kegiatan camping pramuka tingkat keuskupan

Masing-masing LPK/MPK Keuskupan

MPK Keuskupan

November 2011 – September 2012

Masing-masing MPK Keuskupan

 

2.      OSIS

-    Menjadikan OSIS wahana kaderisasi

-    Mendorong dan mendukung MPK keuskupan dalam  menumbuh kembangkan OSIS di setiap sekolahnya.

 

Masing-masing LPK/MPK Keuskupan

MPK Keuskupan

November 2011 – September2012

Masing-masing MPK Keuskupan

 

3.      Tenaga potensi

 

Lihat pada point SDM

 

 

 

 

Administra

si Manaje

men dan Keuangan

1.      Adminis

trasi Manajemen

 

 

 

 

 

 

 

 

2.      Keuangan

-    Pembuatan dan pemanfaatan database sekolah Katolik.

-    Pendidikan dan pelatihan serta penerapan Manajemen pendidikan yang efektif dan terpadu (TQM)

-    Pelatihan Bendahara LPK.

Masing-masing LPK/MPK

 

Guru, Kepsek dan yayasan

 

 

 

 

 

Bendahara, Adm Keuangan LPK

 

MPK Keuskupan dan Regio

 

MPK Regio

 

 

 

 

 

 

MPK Regio

November 2011 – September 2012

 

Januari 2013

 

 

 

 

 

 

 

Agustus 2013

Masing-masing MPK Keuskupan

 

Ambon

 

 

 

 

 

 

 

Makassar

                                                           

 

 

Ditetapkan dalam Rapat Kerja I Regio di Ambon, pada tanggal 14 – 17 Oktober 2011

 

Pertemuan MNPK dan Pengurus MPK-MPK

Kata Pembukaan Ketua MNPK

Guadalupe, Durensawit, Jakarta

Tanggal 27 Pebruari 2012

 

Para pengurus MPK yang saya hormati,  pertama-tama saya mengucapkan selamat datang dan selamat bertemu kembali, dalam keluarga besar MNPK ini. Harapan saya, kita semua yang hadir disini dalam keadaan sehat walafiat, tidak kekurangan sesuatu apapun.

 

Berdasarkan informasi data terakhir, semua yang hadir di sini, berjumlah 25 MPK, yang tidak hadir: semua MPK Provonsi Gerejani Papua, karena rapat Kerja di Sorong, MPK Denpasar karena ada urusan mendadak yang tidak bisa dibatalkan, Padang peresmian gedung-gedung yang sudah dibangun kembali karena gempa, ,

 

Rapat kita hanya sehari saja, sampai siang nanti. MNPK menfaatkan peluang kehadiran teman-teman MPK dalam temuwicara dengan Mahkamah Konstitusi. Kami mohon maaf bila kebijakan kami ini kurang berkenan, karena kita sudah lelah ikut temuwicara dengan Mahkamah Konstitusi sejak 24-26 Pebruari 2012 kemari.  Namun berhubung  ada beberapa hal penting yang ingin kami sampaikan terpaksa kami buat seperti ini demi hemat dan efisien serta efektif.

 

Ada beberapa hal yang akan kita bicarakan pada kesempatan ini:

1.      Permasalahan Legalitas Yayasan Pendidikan

2.      Penting dan Manfaat data base yayasan dan sekolah

3.      Program Konsolodasi Organisasi MPK-MPK

4.      Permasalahan Yayasan dan Sekolah Terkait empat Bidang Pengembangan MNPK

5.      Persiapan RAKERNAS II di Timika bulan September 2012

6.      Program Kegiatan MNPK 2012

7.      Informasi Peraturan Perundang-undangan antara lain PermendikbudNo.60 Tahun 2011 tentag Larangan Pungutan SD dan SMP

 

Rapat kali ini memberikan banyak manfaat bagi MNPK dan MPK dalam menjalankan fungsinya mengkoodinir Yayasan Pendidikan Katolik agar LPK menjadi Media Pewartaan Kabar Gembira, unggul, Mandiri dan lebih berpihak pada orang yang miskin, semoga, Ut Omnes Unum Sint!

 

 

Jakarta, 23 Pebruari 2012

 

 

Karolus Jande, Pr

 

 

 

 

 

AGENDA PERTEMUAN PENGURUS MNPK-MPK KEUSKUPAN

 

1. Permasalahan Legalitas Yayasan Pendidikan

      

 Sudah dimuat di Website : www.mnpk.org dan Educare Pebruari 2012, harap sudah dibaca.

 

      a. Acuan Hukum:

         1)  UU Yayasan No.16 Tahun 2011, jo UU No.24 Tahun 2008 tentang Yayasan Pasal 71

         2)    PP No.63 Tahun 2008

 

b. Permasalahan legalitas sangat subtansial sifanya karena terkait dengan eksistensi Yayasan dan sekolah-sekolah. Bila tidak taat hukum, berarti bubar, baik yayasan maupun sekolah yang diselenggarakannya.

c.  Permasalahan: Yayasan sudah menyesuaikan AD atau belum? Yayasan yang sudah menyelesaikan, maka aman. Yayasan yang belum, tidak boleh menggunakan nama Yayasan di depan namanya, dan kekayaannya dilikuikasi dan diserahkan yayasan sejenis atau pemerintah.

d.      Apa ukuran yayasan sudah menyesuaikan AD: Adnya sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

a.       Tujuan Inventarisasi: Mengajukan pemutihan bersama-sama via BMPS; mengajukan penghapusan atau perpanjangan jangka waktu.

 

2. Penting dan Manfaat

     Data Base Yayasan dan Sekolah

    

Pangkalan data  atau basis data (bahasa Inggris: database), atau sering pula dieja basisdata, adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dan memanggil kueri (query) basis data disebut sistem manajemen basis data (database management system, DBMS).

 

.

Manfaat Database Yayasan dan Sekolah

a.       Sebagai komponen utama atau penting dalam sistem informasi, karena merupakan dasar dalam menyediakan informasi.

b.      Menentukan kualitas informasi yaitu cepat, akurat, dan relevan, sehingga infromasi yang disajikan tidak basi. Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkanya.

c.       Mengatasi kerangkapan data (redundancy data).

d.      Menghindari terjadinya inkonsistensi data.

e.       Mengatasi kesulitan dalam mengakses data.

f.        Menyusun format yang standar dari sebuah data.

g.       Penggunaan oleh banyak pemakai (multiple user). Sebuah database bisa dimanfaatkan sekaligus secara bersama oleh banyak pengguna (multiuser).

h.       Agar pemakai mampu menyusun suatu pandangan (view) abstraksi dari data. Hal ini bertujuan menyederhanakan interaksi antara pengguna dengan sistemnya dan database dapat mempresentasikan pandangan yang berbeda kepada para pengguna, programmer dan administratornya.

i.         Menyusun program MNPK dan MPK berbasis data lebih relevan dan akurat  

j.        Menjadi acuan pembuatan proposal kegiatan dan dana baik dalam maupun luar negeri.

Database merupakan salah satu komponen yang penting dalam sistem informasi, karena merupakan basis dalam menyediakan informasi bagi para pemakai. Databse terdiri dari data yang akan digunakan atau diperuntukkan terhadap banyak user, dari masing-masing user akan menggunakan data tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Ruang lingkup Data yang diminta MNPK: Yayasan dan sekolah Katolik yang berada dalam payung MPK  :  

1)       Yayasan: Jumlah yayasan Pendidikan Katolik; Nama Yayasan, Nama Pemilik, Alamat lengkap, Tlp,Fax, Email,  

2)       Sekolah: Jumlah dan Jenis sekolah, Nama Sekolah, Nama Yayasan Penyelenggara (Keuskupan, Tarekat, Awam, Paroki), alamat lengkap sekolah, telepon, fax, Emai

 

3. Program Konsolodasi Organisasi MNPK dan MPK

    

Tujuan organisasi MNPK dan MNPK : 1) mendukung  eksistensi, keabsahan dan fungsi lembaga pendidikan Katolik yaitu yayasan dan sekolah-sekolah katolik; 2) mengkoordinasi dan mempromosikan kerja sama antar yayasan dan antar sekolah  melalui kegiatan pendidikan,  ilmu pengetahuan, dan budaya (kurikulum, Sumber daya manusia Pendidikan, Katolisitas); hukum, kaderasi dan administrasi pendidikan, manajemen pendidikan dan keuangan;   3) meningkatkan rasa saling menghormati antar yayasan dan antar sekolah yang berlandaskan kepada kebebasan dan semangat cinta kasih injil, keadilan, peraturan hukum, HAM

   Syarat-syarat suatu Organisasi MPK yang efektif:

1.      Ada Pengurus : Ketua,  Sekretaris, Bendahara, Anggota aktif dan partisipatif

2.      Ada kesekretariatan (Kantor, staf, dan sarana prasarana kantor) yang memadai

3.      Ada Program Kerja berbasis data dan kebutuhan konkret

4.      Ada rapat pengurus secara rutin berdasar Anggaran Dasar/pedoman Kerja

5.      Ada Dana (operasional) dari Iuran Anggota atau usaha yang sah

6.      Ada mitra kerja atau jejaring terkait dengan pendidikan

7.      Ada Anggaran Dasar bila perlu juga Anggara Rumah Tangga

8.      Ada komunikasi   timbal balik antara pengurus

4. Permasalahan Yayasan dan Sekolah

    Terkait empat Bidang Pengembangan MNPK

 

Situasi dan kondisi setiap daerah berbeda-beda, diperkuat oleh otonom keuskupan dan otonomi pemerintah daerah. Karena itu permasalahan pendidikan berbeda-beda untuk setiap MPK. MNPK menganut prinsip subsidiaritas dan solidaritas.

 

a. Prinsip subsidiaritas:

Prinsip ini dapat kita baca dalam ensiklik Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI: “Mengambil alih dari individu-individu apa yang dapat mereka selesaikan dengan inisiatif dan usaha mereka sendiri serta menyerahkannya kepada komunitas adalah kesalahan besar; begitu pula menugaskan kepada asosiasi yang lebih tinggi dan lebih besar apa yang dapat dilakukan oleh lembaga yang lebih kecil dan berada di bawahnya merupakan ketidakadilan dan sekaligus kejahatan besar serta gangguan terhadap tatanan yang benar.” (QA art. 79). 

Komunitas atau lembaga yang lebih tinggi seharusnya tidak mencampuri urusan individu atau lembaga di bawahnya, jika hal itu dapat mereka kerjakan sendiri dengan baik. Selama individu atau pun lembaga yang lebih rendah mampu, tugas lembaga yang lebih tinggi atau komunitas adalah mendukung sejauh dibutuhkan dan membantu dalam berkoordinasi dengan lembaga lain atau dengan kegiatan masyarakat demi kepentingan umum (bdk. CA art. 48). Dengan demikian, ada pembagian peran yang jelas dan peran-peran masing-masing bagian dihormati. 

Prinsip subsidiaritas berkaitan dengan cara partisipasi dan pengambilan keputusan diatur. Pelaksanaan prinsip ini memungkinkan partisipasi yang lebih besar dari kalangan level bawah dalam menentukan kehidupan sendiri dan dalam kehidupan bersama. Orang-orang atau kelompok-kelompok yang secara langsung terkena akibat dari suatu keputusan atau kebijakan seharusnya memiliki peran kunci dalam proses pengambilan keputusan. Secara praktis, hal ini berarti bagaimana masyarakat kalangan bawah berperanan (pendapat dan suara mereka dihargai) dalam menentukan nasib mereka sendiri, dan bukannya semua ditentukan melulu dari atas. Partisipasi mereka dalam menjalankan tanggung jawab atas kehidupan mereka sendiri tetap perlu dihargai secara maksimal. 

Jika suatu masyarakat sebagai satu kelompok besar terdiri dari kelompok-kelompok kecil, maka subsidiaritas berarti adalah apa yang bisa dilakukan sendiri oleh kelompok kecil, kelompok besarnya tidak usah intervensi atau mengambil alih. Pada dasarnya ini adalah sisi lain yang melekat pada manusia selain hal akumulasi dan distribusi

Aplikasi prinsip ini dalam organisasi MNPK: MNPK berkaitan dengan kebijakan tingkat nasional, baik kebijakan pemerintah maupun gereja Nasonal KWI; MPK berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah Provinsi atau kabupatan/kota dan kebijakan keuskupan;  Yayasan berkaitan dengan pengambilan keputusan konkret di lapangan dalam bidang akademik dan non akademik bagaimana implementasi kebijakan pemerintah dan Gereja; dan sekolah berkaitan pelaksanaan kebijakan akademik dan non akademik.

b. Prinsip solidaritas:

 

solidaritas adalah perasaan solider. Senasib, setia kawan. Sesuai dengan motto MNPK “Ut Omnes unum sint” (semoga mereka bersatu), antra yayasan dan sekolah katolik hendaknya mempunyai atau memperlihatkan perasaan bersatu, yang kuat bantu yang lemah; yang maju bantu yang ketinggalan, dalam wadah yang kokoh dan berbobot yaitu MPK di tingkat keuskupan dan MNPK di tingkat nasional.

 

Bantuk solidaritas antara lain tukar menukar informasi pendidikan, membuat kegiatan pendidikan bersama-sama misalnya pendidikan dan pelatihan, pembinaan, lokarkarya, seminar, workshop, dsb; bantuan tukar-mimbar antara guru; bantuan sarana prasarana, bantuan dana.

 

5. Program Kegiatan MNPK 2012

 

Program Kegiatan MNPK akan diperlihatkan oleh Sekretaris II MNPK Pak Hardi.Program kegiatan ini, dari persepsi MNPK, tentu berbeda dengan pengurus MPK.

Karena Pengurus MPK diharapkan memberikan tanggapan dan masukan agar lebih mendekati kebutuhan lapangan.

 

6. Persiapan RAKERNAS II MNPK di Timika

     bulan September 2012

 

Keputusan Rakernas I di Cipinas bulan mei 2011, memutuskan agar Rakernas menjadi program rutin setiap tahun dan diadakan dalam rangka merayakan HUT MNPK yang bertepatan pada setiap tanggal 13 September.  Rakernas  MNPK disepakat diadakan di setiap provinsi Gerejani. Untuk Rakernas II MNPK tahun 2012 diadakan pada tanggal 10-13 September di Provinsi Gerejani Papua. MPK Keuskupan Timika ketempatan sebagai tuan rumah. MPK Provinsi Gerejani Papua menanggung semua kebutuhan Rakernas, kecuali transport peserta. Namun sehubungan dengan situasi keamanan yang tidak stabil di Papua, khususnya di Timika, informasi definitif tentang MPK Timika sebagai tuan rumah Rakernas II MNPK akan diberitahukan pada bulan Mai 2012.

 

 

 

 

7.  Informasi Peraturan Perundang-undangan

 

Dengan adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Adapun yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011).Larangan pungutan SD dan SMP tersebut tertuang pada pasal-pasal berikut :

 

Pasal 2

(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:

anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau

anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.

 

(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

 

 

Pasal 3

Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

 

Pasal 4

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:

yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan

untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

 

(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

 

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pemberian subsidi ini, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin untuk pendidikan. Selain itu juga  meningkatkan angka melanjutkan siswa antar jenjang pendidikan, menurunkan angka putus sekolah di semua jenjang pendidikan, serta penurunan kesenjangan pendidikan antara kelompok sosial ekonomi dan antar wilayah.

 

 Larangan  memungut sumbangan pendidikan sesuai Permendiknas No 60 tahun 2011, memang berlaku mulai tahun 2012. Sementara RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah), sudah ditetapkan Juli 2011 silam. "Untuk itu, kita minta sekolah-sekolah melakukan penyesuaian terhadap RABS-nya. Kalau masih tetap menarik sumbangan, RABS-nya tidak akan kita setujui," tegasnya.

 

Berbagai macam komentar tentang hal ini, namun para kepala sekolah sebagian besar berkomentar bahwa hanya dan BOSS tidak cukup apalagi turunnya dana BOSS tidak ajeg, mengakibatkan proses pembelajaran macet.

 

Yang dimaksudkan dengan biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal ialah pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, misal untuk TKK uang alat (uang buku, Lembaran kerja siswa, kertas lipat, cat air,  gunting, buku tulis, buku penghubung, buku gambar, pensil warna, kragon, spidol, penghapus, kertas, dsb); untuk SD dan SMP uang ekstra kurikulum, misalnya wisata, pramuka, uang ujian, ulangan, pembinaan siswa, pembinaan profesi, lomba-lomba bidang studi, komputer, bahasa Inggris, dsb. Dana operasisatuan pendidikan: gaji guru dan tenaga pendidikan dan tunjangan yang melekat pada gaji; bahan atau peralatan pendidikan yang habis pakai; biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, telepon, pemeliharaan  sarana-prasasana, uang lembur, transportasi,  konsumsi, pajak, asurnasi dsb.

 

MPK perlu mengadakan koordinasi, apa yayasan tahu dan mengerti penerimaan dana BOSS ini dan bagaimana pemanfaatannya, jangan asal tanda tangan, nanti terperangkap.

 

Permendikbud No. 60 tahun 2012 ini salah satu bentuk etatisme (campur tangan pemerintah yang berlebihan) karena bertentangan dengan prinsip otonomi sekolah swasta atau prinsip subsidiaritas. Apa yang harus kita lakukan? Khususnya di tingkat nasional dan bagaimana implementasinya di Pemerintah daerah? (Karel Jande Pr)

 

 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 18

PT. Bangun Satya Wacana | 2010 | Joko Sumarsono